Home / Berita / KPK Menyusun Kajian Potensi Korupsi Tambang Sebelum Kasus Raja Ampat Mencuat

KPK Menyusun Kajian Potensi Korupsi Tambang Sebelum Kasus Raja Ampat Mencuat

kpk telah buat kajian potensi korupsi tambang sebelum ramai raja ampat

KPK Menyusun Kajian Potensi Korupsi Tambang Sebelum Kasus Raja Ampat Mencuat

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan kajian mengenai potensi korupsi di sektor pertambangan sebelum masalah tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian.

“Kajian tersebut memang sedang dalam proses, dan nantinya akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk dapat diantisipasi. Namun, ada persoalan yang sudah terlebih dahulu muncul di sana,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada hari Jumat.

Oleh sebab itu, Setyo menuturkan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan memperinci lagi kajian yang telah disusun tersebut.

“Kami akan lebih mendetailkan dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satu langkah yang diambil adalah pencabutan izin terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kajian ini tidak hanya terbatas di wilayah Raja Ampat, tetapi juga mencakup area lainnya.

Selanjutnya, Setyo menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan hasil kajian terbaru terkait potensi korupsi di sektor pertambangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga ke pemerintah daerah.

Di kesempatan lain, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dalam diskusi mengenai Raja Ampat yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (12/6), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi berbagai tantangan dan permasalahan yang ditemukan dalam sektor pertambangan domestik.

Pada saat yang sama, pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada hari Selasa (10/6).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark atau taman bumi.

Tag:

Category List

Social Icons