KPU Sorong Mengembalikan Dana Pilkada yang Tidak Terpakai ke Pemerintah Daerah
Saya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras seluruh anggota KPU yang telah mengelola anggaran ini dengan transparansi dan akuntabilitas.
Aimas (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp1,1 miliar dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024 kepada pemerintah daerah setempat.
Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo, pada hari Rabu di Sorong menyatakan bahwa pengembalian dana ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen KPU Kabupaten Sorong dalam penggunaan anggaran.
“Saya memberikan apresiasi tulus kepada seluruh jajaran KPU yang telah menggunakan anggaran ini dengan transparan dan akuntabel selama setiap tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian dana hibah ini menunjukkan efisiensi dan perencanaan yang baik oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong.
Pemerintah Kabupaten Sorong akan terus mendorong transparansi dalam setiap penggunaan dana hibah dan berharap setiap pengguna anggaran memiliki sikap bijak untuk mengembalikan sisa anggaran.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong, Adri B. Timban, menyatakan bahwa sebesar Rp56,2 miliar telah dihibahkan kepada KPU untuk menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024.
“Hal tersebut tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” jelasnya.
Dana yang berasal dari pengembalian sisa hibah tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong.
“Sisa dana hibah ini sudah masuk ke kas daerah dan tim anggaran akan memanfaatkannya untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong,” ujarnya.









