KSPI: Inpres Diprediksi Menjadi Bentuk Regulasi Satgas PHK
Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Presiden Partai Buruh, mengungkapkan pandangannya bahwa regulasi terkait Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kemungkinan akan diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja di tengah situasi ekonomi yang menantang saat ini. Iqbal menambahkan bahwa pengaturan yang jelas dan tegas diperlukan guna mengatasi persoalan PHK yang semakin meningkat. Dengan adanya Inpres ini, diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan segera bagi pekerja yang terkena dampak PHK.








