Home / Ekonomi / KSPSI Mengajak Pemerintah untuk Bersatu Menghadapi Tarif AS

KSPSI Mengajak Pemerintah untuk Bersatu Menghadapi Tarif AS

kspsi sarankan agar pemerintah bangun kebersamaan hadapi tarif as

KSPSI Mengajak Pemerintah untuk Bersatu Menghadapi Tarif AS

“Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan bertahap dalam jangka waktu sepuluh tahun untuk mencapai 32 persen,”

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengimbau semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam menghadapi pengenaan tarif balasan dari Amerika Serikat sebesar 32 persen.

Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada hari Selasa, menyampaikan bahwa pemerintah, sektor swasta, DPR, buruh termasuk pekerja migran perlu bersatu dalam menghadapi pengenaan tarif balasan dari AS yang mencapai 32 persen. Situasi ini dapat menjadi momentum untuk mendorong Indonesia menjadi lebih mandiri.

Menurut dia, Indonesia harus mandiri dengan memperkuat sirkulasi ekonomi domestik agar tidak mudah terpengaruh oleh gejolak pasar global. KSPSI mendesak adanya diplomasi ekonomi dengan langsung mengunjungi otoritas di AS dan meminta agar penerapan tarif balasan ini ditunda untuk mencegah dampak negatif bagi ekonomi di kedua negara.

“Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan bertahap dalam jangka waktu sepuluh tahun untuk mencapai 32 persen,” jelasnya.

Dia juga menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memanggil semua Kepala Perwakilan RI dengan fungsi ekonomi KBRI atau KJRI untuk lebih aktif membuka pasar baru di negara-negara New Emerging Market seperti Afrika dan Amerika Latin, terutama untuk produk-produk yang memiliki nilai ekspor tinggi ke AS.

Sekjen KSPSI, Arif Minardi, dalam pernyataannya menekankan pentingnya mitigasi untuk mengantisipasi dampak dari PHK massal.

“Proses PHK harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan sebagainya,” kata Arif.

KSPSI juga mendesak pemerintah untuk menunda revisi UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Tag:

Category List

Social Icons