Pesan Tegas Presiden: Bersihkan yang Tidak Bersih
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dody Hanggodo, selaku Menteri Pekerjaan Umum, menegaskan pentingnya menjaga integritas dengan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan dan segala bentuk penyelewengan harus dihentikan.
Dody menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan yang jelas agar seluruh aparatur negara segera melakukan pembenahan dan pembersihan diri. Pelaku penyelewengan tidak akan diberi toleransi dan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pernyataan ini disampaikan Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, menanggapi penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Pekerjaan Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
Menteri Dody mengutip langsung ucapan Presiden, “segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody.
Dody menyatakan bahwa arahan Presiden sangat jelas dan menjadi panduannya dalam menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya sejak menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas kementeriannya melalui pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan secara bersih dan transparan serta membawa manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ditanya mengenai apakah pelaku yang terjaring OTT oleh KPK di Sumatera Utara akan segera dipecat, Dody menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Meskipun begitu, dia mengaku merasa terpukul dan “tertampar” atas adanya pegawai di jajarannya yang terjaring OTT, terutama karena dirinya sering mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengabdian kepada masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka dari proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
“Satu, TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Satu tersangka berinisial HEL berasal dari proyek yang dijalankan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta berinisial KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN.
Kelima tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total nilai Rp231,8 miliar.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









