Home / Berita / Analisis Segera dari KY Atas Laporan Tom Lembong

Analisis Segera dari KY Atas Laporan Tom Lembong

ky segera analisis laporan tom lembong

KY Akan Segera Mengkaji Laporan Tom Lembong

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan analisis terhadap laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait importasi gula.

“KY akan segera melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut. Kami berharap pihak kuasa hukum TL (Tom Lembong) dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota dan Juru Bicara KY, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.

Mukti menambahkan bahwa KY telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, pada hari Senin (4/8).

“KY telah memantau kasus ini karena mendapat perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memeriksa dan menelaah laporannya terlebih dahulu,” jelas Mukti Fajar.

Selain memeriksa pelapor, Mukti Fajar menyebutkan bahwa KY sangat mungkin untuk memeriksa majelis hakim terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran KEPPH.

Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak akan segan untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti ada pelanggaran kode etik hakim.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Korupsi yang dilakukan Tom Lembong termasuk menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas tindakannya, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong meninggalkan Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken sore hari dan kemudian disampaikan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.

Tag:

Category List

Social Icons