Home / Berita / Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta pada Hari Rabu

Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta pada Hari Rabu

Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta pada Hari Rabu

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sekali lagi menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta setelah libur Hari Waisak dan cuti bersama pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Program SIM Keliling ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara mereka pada hari Rabu.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi-lokasinya adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Para pemohon diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.

Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan valid, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih dalam masa berlaku untuk jenis tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Tag:

Category List

Social Icons