Lebih dari 310 Anggota UNRWA Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel
Washington (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, Philippe Lazzarini, pada Rabu (28/5) menyatakan bahwa lebih dari 310 anggota staf UNRWA kehilangan nyawa akibat serangan Israel di Gaza sejak Oktober 2023.
Lazzarini menekankan, “Tim UNRWA seharusnya tidak menjadi sasaran serangan,” dalam pernyataan resminya.
Dia menyoroti kasus seorang staf bernama Kamal, yang ditemukan tewas pada 30 Maret di dekat kuburan massal, bersama jenazah para pekerja kemanusiaan dari Palang Merah Bulan Sabit Palestina (PRCS) yang juga menjadi korban serangan tersebut.
“Kamal meninggal akibat beberapa hantaman di bagian belakang kepalanya. Kemudian, dia dikuburkan di samping rekan-rekan PRCS lainnya yang juga menjadi korban,” ungkap Lazzarini.
Hingga kini, belum ada respons langsung dari pemerintah Israel meskipun UNRWA telah mengajukan beberapa permintaan klarifikasi terkait kematian Kamal.
Kamal telah mengabdi di UNRWA selama lebih dari dua dekade. “Kehilangan Kamal adalah pukulan yang terlalu besar untuk diabaikan,” lanjutnya.
Lazzarini menegaskan bahwa kekebalan hukum hanya memperbesar kemungkinan terjadinya kekejaman lebih lanjut. “Kami menyerukan adanya penyelidikan independen terhadap pembunuhan Kamal dan semua staf UNRWA yang telah gugur,” tambahnya.
Sejak didirikan pada 1949, UNRWA telah menjadi penopang utama bagi para pengungsi Palestina, melayani hampir 5,9 juta orang di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Menurut data Bank Dunia, hampir 2,4 juta penduduk Gaza kini sepenuhnya bergantung pada bantuan kemanusiaan.
Namun, fasilitas dan staf UNRWA terus menjadi target serangan militer Israel di kawasan yang terkepung tersebut.
Sejak Oktober 2023, Israel menolak seruan internasional untuk gencatan senjata dan terus meningkatkan agresinya di Gaza, yang telah mengakibatkan lebih dari 54.000 warga Palestina tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu









