Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin Menekan Kementerian Dalam Negeri Usut Pemalsuan Dokumen Anak
Seorang anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terungkap di Bandung, Jawa Barat.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk lebih responsif dan aktif dalam menangani kasus dugaan keterlibatan staf Dukcapil dalam sindikasi penjualan bayi,” ujar Khozin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Khozin menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang melanggar ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait manipulasi data kependudukan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya audit menyeluruh di internal Dukcapil.
“Audit internal di Dukcapil perlu segera dilaksanakan,” tambahnya.
Menurutnya, kasus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi, karena sebelumnya juga pernah terungkap adanya pemalsuan dokumen seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor.
“Keterlibatan oknum Dukcapil bukanlah hal baru, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Kemendagri mengenai masalah dalam pengelolaan administrasi kependudukan kita,” tegasnya.
Khozin meminta Kemendagri untuk segera memetakan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan tersebut.
“Kemendagri seharusnya sudah memiliki peta masalah mengenai pemalsuan dokumen ini. Meskipun data administrasi kependudukan sudah mengalami digitalisasi, mengapa masih ada celah yang memungkinkan pemalsuan dokumen terjadi?” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di internal Dukcapil yang berpotensi memberikan ruang lebih besar untuk manipulasi dokumen.
“Ini mengenai keamanan internal Dukcapil yang masih lemah, ada peluang untuk manipulasi dokumen,” ungkapnya.
Khozin mendesak Kemendagri untuk memperketat mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil dan tidak menganggap enteng kasus ini.
“Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7), Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan bayi ke Singapura dengan memalsukan sejumlah dokumen kependudukan untuk memuluskan perjalanan bayi ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, menjelaskan bahwa dokumen yang dipalsukan termasuk akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
“Pada akta tersebut dicantumkan bahwa orangtua kandung adalah yang tertera dalam KK, sehingga sudah ada unsur pemalsuan,” ujar Surawan.
Setelah akta dan dokumen lainnya berhasil dipalsukan, bayi-bayi tersebut kemudian diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.








