Home / Ekonomi / LPS: Program Penjaminan Polis Disusun untuk Hindari ‘Moral Hazard’

LPS: Program Penjaminan Polis Disusun untuk Hindari ‘Moral Hazard’

lps skema penjaminan polis dirancang untuk cegah moral hazard

LPS: Program Penjaminan Polis Disusun untuk Hindari ‘Moral Hazard’

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang dengan cermat untuk menghindari moral hazard dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Ada beberapa variabel yang bisa kita tambahkan ke dalam regulasi atau praktik untuk mengurangi kemungkinan ‘moral hazard’

Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, ada beberapa variabel yang dapat dimasukkan dalam regulasi atau praktik guna mengurangi potensi moral hazard oleh perusahaan asuransi melalui program ini, seperti diungkapkan dalam konferensi Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta.

Salah satu strategi yang dianggap dapat mengurangi moral hazard adalah dengan menetapkan batas maksimum penjaminan klaim bagi pemegang polis.

Ridwan menjelaskan bahwa jika semua manfaat dijamin sepenuhnya oleh LPS, perusahaan asuransi mungkin terdorong mengambil risiko bisnis yang lebih tinggi. Penerapan batas maksimum menjadi langkah penting untuk mencegah hal itu terjadi.

Besaran batas maksimum pertanggungan yang dibayarkan kepada pemegang polis masih dalam tahap diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.

Batas penjaminan polis ini akan ditentukan dengan cermat agar tidak menciptakan moral hazard, baik bagi perusahaan asuransi maupun pemegang polis. Sebagai analogi, batas maksimum ini menyerupai penjaminan simpanan perbankan yang saat ini memiliki limit maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain penerapan batas maksimum, Ridwan juga menerangkan bahwa salah satu cara untuk menghindari moral hazard adalah dengan tidak menjamin komponen investasi dalam produk asuransi. LPS hanya akan menjamin bagian yang bersifat proteksi.

Untuk produk unitlink, jelas Ridwan, komponen proteksi dapat dijamin oleh LPS namun tidak untuk komponen investasinya. Ia menekankan bahwa komponen investasi mengandung risiko pasar yang harus disadari oleh pemegang polis dan dikelola oleh perusahaan asuransi.

Ridwan menyatakan bahwa LPS akan berkoordinasi erat dengan OJK sebagai pengawas industri asuransi. Jika terindikasi adanya kecurangan atau fraud dalam bisnis atau produk asuransi, besar kemungkinan LPS tidak akan memberikan penjaminan polis.

Hal serupa juga diterapkan di sektor perbankan untuk produk simpanan. Jika terindikasi adanya kecurangan seperti pencucian uang atau sejenisnya, LPS tidak akan memberikan penjaminan. Prinsip yang sama berlaku untuk perusahaan asuransi dalam program penjaminan polis ini.

Untuk mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan polis, yang akan dimulai pada 2028 atau lima tahun setelah disahkannya UU P2SK. Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi memenuhi standar kesehatan tertentu.

Tag:

Category List

Social Icons