Palembang: Mantan Wakil Wali Kota Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Palembang (BERITA HARIAN ONLINE) – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023, dikenal dengan inisial FA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang selama periode 2020-2023.
Pada hari Selasa, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dari pukul 13:00 WIB hingga 22:30 WIB, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka. FA juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang untuk periode 2019-2024.
Selain FA, DS yang memegang posisi sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang valid sesuai pasal 184 KUHAP, pada hari ini penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin.
Hutamrin menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk kedua tersangka.
FA dan DS dikenai ancaman pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah di Palembang dari tahun 2020 hingga 2023, di mana penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara.
Jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.
FA saat ini ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang, sementara DS ditempatkan di lapas Pakjo, Palembang.
FA menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. “Perlu dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara, dan itu sudah diperiksa oleh BPKP,” ujarnya singkat.






