Home / Transportasi / Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Bukan hanya keselamatan kereta api, tetapi juga keselamatan masyarakat.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang menjadi perhatian utama menyusul beberapa insiden kecelakaan, termasuk kejadian yang merenggut nyawa seorang asisten masinis pada awal April 2025.

“Kami selalu memperhatikan perlintasan sebidang,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Dalam kunjungannya ke berbagai daerah, terutama terkait dengan pemerintah provinsi, Menhub senantiasa mengingatkan pentingnya hal ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat awak media meminta tanggapannya mengenai sejumlah kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang.

Salah satu insiden yang terjadi adalah tabrakan antara kereta api dan truk pengangkut kayu yang diduga melanggar aturan dengan menerobos rel di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, di perlintasan yang tidak dijaga (register), Selasa (8/4).

Akibat insiden tersebut, asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala rute Indro-Sidoarjo meninggal dunia.

Insiden terbaru melibatkan tabrakan antara commuter line dan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/4). Beruntung, semua pengguna dan masinis selamat tanpa luka-luka.

Menhub menyatakan banyak perlintasan sebidang berada di jalan provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa yang dibuat oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Dudy Purwagandhi mengingatkan kepala daerah untuk memberikan perhatian terhadap pengawasan, terutama di area yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.

“Keselamatan adalah prioritas, bukan hanya untuk kereta api, tetapi juga untuk masyarakat,” tegas Menhub.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk menghindari kecelakaan fatal di jalur kereta api yang dapat mengancam keselamatan dan merugikan berbagai pihak.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis (10/4), menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.

Menurut data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.

KAI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan diwajibkan memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU tersebut mengharuskan pengguna jalan memberi prioritas kepada perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas menetapkan bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.

Tag:

Category List

Social Icons