Home / Lingkungan / Menteri Kehutanan Tanggapi Rencana Pembangunan Vila di Pulau Padar Komodo

Menteri Kehutanan Tanggapi Rencana Pembangunan Vila di Pulau Padar Komodo

Menteri Kehutanan Tanggapi Rencana Pembangunan Vila di Pulau Padar Komodo

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan data-data terkait rencana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.

Dalam penjelasannya di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut mengenai kabar pembangunan ratusan vila di sana, meskipun PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah memiliki izin usaha yang diterbitkan pada tahun 2014.

“Data-data ini perlu kita perbaiki lagi, mengenai 600 vila itu,” ungkap Menhut Raja Antoni.

Sementara undang-undang membolehkan adanya usaha ekoturisme di zona pemanfaatan, pihaknya berkomitmen memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak akan merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).

Penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) bukan hanya akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi juga oleh UNESCO yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada Taman Nasional Komodo pada tahun 1991.

Jika pembangunan terjadi, kata dia, maka area yang digunakan sangat terbatas dan harus mematuhi jenis bangunan yang diperbolehkan.

“Hanya maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Selain itu, bangunan tidak boleh terbuat dari beton, harus bersifat knockdown,” ujar Menhut.

Kemenhut memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dimulai, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari peninjauan UNESCO hingga konsultasi publik.

Sebelumnya, sekelompok warga dan pelaku usaha menyatakan keberatan atas rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar. Mereka khawatir bahwa pembangunan tersebut akan berdampak negatif pada lingkungan konservasi dan mempengaruhi mata pencaharian warga setempat.

Perhatian: Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons