Menkum: Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Lebih Cepat daripada AS dan China
Saya mengimbau semua pelaku kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi, namun jangan lupa melindungi karya mereka
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, lebih cepat dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS), China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah setara dengan negara-negara maju lain dalam hal durasi pendaftaran merek. Di AS dan China, proses ini sekitar 12 bulan, di Korea Selatan tujuh bulan, sedangkan di Jepang antara empat hingga tujuh bulan, dan di Singapura sekitar sembilan bulan,” ujar Supratman dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek saat ini, dan Kemenkum telah mencapai target pelayanan maksimal enam bulan. Oleh karenanya, Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara maju lainnya.
Selain waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih terjangkau dibandingkan negara-negara tersebut. Biaya yang dikenakan di Indonesia adalah Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM, sementara di AS sebesar Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, China Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.
Supratman menyebut bahwa penetapan waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau mendorong masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Pada triwulan pertama tahun 2025, Kemenkum telah mencatat 29.773 pendaftaran merek.
Dengan adanya batas waktu maksimal enam bulan dan tarif yang jelas, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Kemenkum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau.
“Saya mengimbau semua pelaku kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi, namun jangan lupa melindungi karya mereka,” ujarnya.
Kemenkum, lanjutnya, telah melakukan berbagai penyesuaian dalam pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk transformasi digital yang mempermudah akses, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi.
Di bidang pendaftaran merek, Kemenkum telah menyesuaikan pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai.
Pola kerja tersebut, menurut Supratman, mencatat tren positif dengan diselesaikannya seluruh tunggakan merek, sehingga saat ini tidak ada lagi tunggakan.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan dampak signifikan dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkum,” kata Supratman.









