Home / Politik / Menkum: DPR Siap Memprakarsai RUU Perampasan Aset

Menkum: DPR Siap Memprakarsai RUU Perampasan Aset

DPR Siap Memprakarsai RUU Perampasan Aset

Jika DPR yang memimpin, itu bagus, artinya mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya.

JAKARTA (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginformasikan bahwa DPR akan mengambil peran utama dalam inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, meskipun sudah lama menjadi inisiasi pemerintah, RUU ini belum mencapai tahap finalisasi.

“Namun, jika DPR yang mengambil alih, itu positif, berarti mereka bertekad untuk menyelesaikannya,” ujar Supratman dalam wawancara eksklusif dengan BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu hasil peninjauan program legislasi nasional (prolegnas). RUU Perampasan Aset telah tercatat dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Setelah evaluasi, jika DPR memutuskan untuk memprakarsai RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2026, Menkum tidak akan keberatan.

Dijelaskan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 akan disetujui sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dilegalkan.

“Jika DPR yang memimpin inisiasi, bisa jadi menggunakan rancangan pemerintah yang kami serahkan atau mereka menyusun ulang. Namun bagi saya, hal tersebut tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Pemerintah, menurut Supratman, telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini menunggu langkah DPR, mengingat masih ada proses konsolidasi di parlemen.

Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu dengan para ketua umum partai politik untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menuturkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dimasukkan sebagai prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki prosedur di mana suatu RUU yang awalnya tidak termasuk prioritas, dapat menjadi prioritas jika disetujui oleh fraksi-fraksi dan disahkan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah.

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahun, namun bukan berarti diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

Tag:

Category List

Social Icons