Home / Berita / Menteri Pertanian: Skema Titik Serah Pupuk Subsidi untuk Distribusi yang Lebih Akuntabel

Menteri Pertanian: Skema Titik Serah Pupuk Subsidi untuk Distribusi yang Lebih Akuntabel

mentan skema titik serah pupuk subsidi buat distribusi akuntabel

Menteri Pertanian: Skema Titik Serah Pupuk Subsidi untuk Distribusi yang Lebih Akuntabel

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa skema titik serah untuk pupuk bersubsidi menjadikan distribusinya lebih akuntabel dan sesuai target.

Langkah ini diambil pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Perpres ini membuktikan kehadiran negara. Pupuk harus langsung sampai ke petani tanpa ada kebocoran. Sistemnya kini lebih ketat dan terukur,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Perpres ini memperkenalkan mekanisme titik serah, yakni titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk sebagai pelaku usaha distribusi.

Skema ini menjadi pusat kendali baru agar pengawasan distribusi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan tata kelola yang baru ini, Mentan menyatakan pemerintah bersama BUMN pupuk berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, kualitas, waktu, dan sasaran yang tepat guna mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menekankan bahwa titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.

“Titik serah menjadi pusat kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” kata Andi.

Sejalan dengan itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menyatakan bahwa perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.

Jika sebelumnya melibatkan banyak pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” jelas Jekvy.

Dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

Petani yang terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartan,” kata Jekvy.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons