Menteri ATR Targetkan Digitalisasi Sertifikat Tanah Selesai Dalam 5 Tahun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan proses digitalisasi sertifikat tanah konvensional selesai dalam waktu 5 tahun. Saat ini, baru 24 persen sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi dari total 124 juta sertifikat konvensional yang ada.
Target Digitalisasi Sertifikat Tanah
Nusron Wahid menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan tahun ini untuk mendigitalisasi 50 persen sertifikat tanah konvensional. Dengan demikian, dalam waktu 5 tahun, diharapkan semua sertifikat tanah konvensional sudah terdigitalisasi.
Menurut Nusron, masyarakat diharapkan dapat secepat mungkin untuk melakukan proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital, khususnya untuk sertifikat yang diterbitkan pada 1961 hingga 1997. Sertifikat tersebut belum mencantumkan alamat dengan jelas dan hanya berupa gambar tanah saja, sehingga rentan untuk diambil alih oleh mafia tanah.
Manfaat Digitalisasi Sertifikat Tanah
Digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya. Nusron juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.
Nusron menjelaskan bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah sangat penting untuk dilakukan. Ia juga mengajurkan masyarakat untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital.









