Home / Lingkungan / Menteri Lingkungan Hidup Mendorong Pemda Susun Tata Kelola Sampah yang Efektif

Menteri Lingkungan Hidup Mendorong Pemda Susun Tata Kelola Sampah yang Efektif

menteri lh minta pemda susun tata kelola sisakan hanya residu di tpa

Menteri Lingkungan Hidup Mendorong Pemda Susun Tata Kelola Sampah yang Efektif

Pengelolaan sampah harus diselesaikan di tingkat tengah atau hulu

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tata kelola pengelolaan sampah guna memastikan hanya residu yang sampai di tempat pemrosesan akhir (TPA), menjadikannya prasyarat untuk meraih Penghargaan Adipura Kencana.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pertemuan dengan kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pengelolaan sampah nasional saat ini baru mencapai sekitar 10 persen, masih jauh dari target 100 persen pada 2029.

“Pengelolaan sampah harus diselesaikan di tingkat tengah atau hulu. Jika kita membangun TPA yang hanya menampung residu dengan sistem sanitary landfill, maka semua komponen dari hulu harus diperkuat,” ujar Hanif.

Tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu, sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu tidak akan tercapai. Oleh karena itu, KLH/BPLH menambahkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura.

Bahkan syarat untuk meraih Adipura Kencana, kategori tertinggi dari Penghargaan Adipura, adalah penggunaan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu.

“Penilaian Adipura bertujuan untuk mentransformasi tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA yang hanya boleh residu,” kata Hanif.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, total sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 60,99 persen dikategorikan tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons