Menteri PKP: Aset Negara Perluas Opsi Lahan untuk Rumah Bersubsidi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penggunaan aset negara dapat memperluas opsi lahan untuk perumahan yang mendapat subsidi.
Maruarar menjelaskan bahwa pemaparan aset negara yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama Bank Tanah di hadapan bank penyalur dan pengembang menjadi kesempatan bagi pengembang untuk memperluas opsi lahan untuk membangun perumahan bersubsidi.
“Pada minggu kedua, kami akan secara khusus membahas aset negara yang berada di bawah BUMN. Kami berharap peluang ini dapat segera diimplementasikan untuk mencapai target 3 juta rumah, sebagai ‘karpet merah’ bagi rakyat,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu.
Menteri PKP menekankan agar kebijakan pemerintah tidak menghambat pelaksanaan strategi ini.
“Kami mengundang para pelaku usaha di bidang properti, jika ada yang perlu dibantu, sampaikan kepada kami, selama demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa,” ujar Maruarar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang juga dikenal sebagai Tiko, menyatakan bahwa pihaknya telah mendata semua aset BUMN baik yang berada di kawasan perkotaan maupun TOD.
“Kami menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini,” kata Tiko.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan dukungan penuh terhadap program perumahan ini.
“Kami sepenuhnya mendukung program perumahan mulai dari Surat Keputusan (SK) 3 Menteri hingga perizinan di daerah di seluruh Indonesia. Kami melakukan pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan di lapangan tidak mengalami masalah,” kata Sang Made Mahendra Jaya.
Untuk informasi, Menteri Maruarar Sirait telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan aset tanah negara yang dapat dibangun oleh pengembang, dan kemudian dijual kepada masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki bangunan tersebut akan mendapatkan sertifikat strata title, yaitu hak kepemilikan atas unit rumah susun seperti apartemen.
Menurut Maruarar, program ini akan meningkatkan pembangunan perumahan di luar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Beberapa lahan akan dimanfaatkan untuk mendukung program ini, termasuk yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan kejaksaan.






