Menteri PKP: Pembiayaan Mikro untuk Perumahan Mempermudah Akses Masyarakat
Negara tidak boleh kalah dari rentenir, mari kita bersama melawan mereka
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau bagi masyarakat.
“Pembiayaan mikro perumahan ini merupakan langkah untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan serta menjauhkan mereka dari rentenir. Negara tidak boleh kalah dari rentenir, mari kita bersama melawan mereka,” ungkap Ara di Jakarta, Senin.
Saat ini, banyak masyarakat yang terjebak oleh iming-iming rentenir yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, yang akhirnya menyulitkan kehidupan mereka.
Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana masyarakat terjerat oleh rentenir yang dikenal dengan sebutan “bank emok”.
“Selama ini banyak masyarakat lebih memilih meminjam uang dari rentenir meskipun bunganya tinggi. Pemerintah harus mencegah hal ini berlanjut dengan kebijakan dan program yang mendukung rakyat,” jelas Ara.
“Bank emok” adalah bentuk pinjaman kelompok informal yang tidak diatur secara hukum. Ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kementerian PKP bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain agar program-program prorakyat dapat disosialisasikan secara luas.
Pada perayaan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, Ara meluncurkan pembiayaan mikro perumahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pembiayaan ini diinisiasi oleh Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, dan Pemkab Majalengka sebagai upaya melawan rentenir, serta sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan program 3 juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri PKP juga meminta PNM dan Bank BJB untuk terus membantu masyarakat agar terhindar dari rentenir dengan menciptakan terobosan pembiayaan baru.
“Ke depannya, PNM akan mempercepat pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu, Bank BJB juga akan mengembangkan program yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu lagi meminjam dari rentenir yang menetapkan bunga hingga 30 persen per bulan,” ujar Ara.









