Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada Minggu
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu.
Menurut informasi dari akun X @tmcpoldametro, layanan ini dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi yang tersedia adalah:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di sebelah McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Pada hari tersebut, layanan ini tidak tersedia di wilayah lainnya seperti Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski hanya sehari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.









