Home / Minggu, Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Titik Jakarta

Minggu, Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Titik Jakarta

minggu sim keliling tersedia di dua lokasi jakarta

Minggu, Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Titik Jakarta

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga dengan menyediakan dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di Jakarta untuk perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi pada Minggu ini.

Informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro menyebutkan layanan ini berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi Layanan:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang (dekat McD Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (bersebelahan dengan Indomaret Kebon Jeruk)

Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan yang telah diisi, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan, bagi yang masa berlakunya sudah habis, harus memohon SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Kebijakan baru ini memastikan bahwa kedaluwarsa SIM dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemegang SIM.

Biaya Perpanjangan:

Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk Polri.

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM aktif bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal berupa kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Tag:

Category List

Social Icons