Home / kriminal / Mobil Pribadi Digunakan untuk Membawa 27 Senjata Tajam dalam Rencana Tawuran di Lubang Buaya

Mobil Pribadi Digunakan untuk Membawa 27 Senjata Tajam dalam Rencana Tawuran di Lubang Buaya

Jakarta: Mobil Pribadi Angkut Senjata Tajam untuk Tawuran

Jakarta – Dua kendaraan pribadi didapati membawa 27 senjata tajam yang direncanakan akan digunakan dalam aksi tawuran di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit di dalam kendaraan, selain itu juga terdapat telepon seluler,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Nicolas, kedua mobil tersebut ternyata dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya, tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk aksi kriminal.

Mengenai kepemilikan kendaraan, pihak Kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan ilegal. “Sudah kami periksa, itu memang mobil pribadi milik pamannya yang dipinjam oleh keponakannya,” tambahnya.

Senjata-senjata tersebut disembunyikan di dalam mobil tanpa diketahui oleh sang paman. “Pamannya mengira mobilnya dipinjam untuk nongkrong, ternyata digunakan untuk tawuran,” jelasnya.

Pihak Kepolisian telah menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan berencana melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja yang hendak melakukan tawuran,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Selain itu, Polres Jakarta Timur juga menyita 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan memantau akun media sosial. Dalam patroli tersebut, ditemukan adanya ejekan antarkelompok remaja yang mengarah pada rencana tawuran.

Ke-36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin.

Pasal ini berhubungan dengan sanksi pidana bagi pelanggar yang dapat dihukum penjara hingga sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.

Tag:

Category List

Social Icons