OJK Menyatakan Pegadaian Mengelola Tiga Aktivitas Usaha Bulion per Maret 2025
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa Pegadaian telah menjalankan tiga aktivitas usaha bulion hingga Maret 2025.
OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 tertanggal 23 Desember 2024 telah memberikan izin kepada Pegadaian untuk melakukan kegiatan usaha tersebut.
“Hingga Maret 2025, PT Pegadaian telah mengoperasikan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas dengan jumlah 788 kilogram emas, titipan emas korporasi sebanyak 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas sebesar 150 kilogram emas,” ujar Agusman di Jakarta, Jumat.
Selain Pegadaian, lembaga jasa keuangan lainnya yang telah memperoleh izin untuk kegiatan usaha bulion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025.
Agusman menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lain selain kedua BUMN tersebut yang mengajukan permohonan izin untuk kegiatan usaha bulion.
“Kesempatan tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, di Jakarta, Senin (14/4) lalu, menyatakan bahwa produk investasi emas kini semakin diminati oleh masyarakat dengan total transaksi yang telah melebihi 900 kilogram atau hampir mencapai 1 ton, meskipun produk tersebut belum genap 6 bulan diluncurkan.
Ia menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa produk Deposito Emas Pegadaian telah menjadi pilihan investasi yang aman, fleksibel, dan menguntungkan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Deposito Emas Pegadaian telah menjadi alternatif investasi bagi masyarakat. Selain keuntungan dari kenaikan harga emas, mereka juga memperoleh imbal hasil dari deposito tersebut,” ungkap Damar Latri Setiawan.








