Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.
Sampai dengan tanggal tersebut, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak awal tahun, yaitu 1 Januari 2025.
“Dari jumlah total tersebut, 4.344 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 943 lainnya terkait investasi ilegal,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6).
Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari 1 Januari hingga 23 Mei 2025, yang termasuk 15.278 pengaduan.
Menurut laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI juga menemukan dan mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” jelas Hasan.
Dalam hal penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Sejumlah 208.333 rekening telah dilaporkan, dan 47.891 rekening di antaranya telah diblokir.
“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar,” ungkapnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.
OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan dalam periode tersebut.
“Di sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,” tambah Hasan.









