OJK Berikan Tiga Strategi Kunci untuk Menguatkan Industri Reasuransi
Penutupan asuransi keluar dari Indonesia cukup besar sehingga defisit ‘current account’ kita itu cukup besar dan meningkat terus
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya tiga strategi pokok yang diterapkan untuk memperkuat industri reasuransi di Indonesia, yaitu meningkatkan kapasitas domestik, menarik premi asing, serta menahan aliran premi keluar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti besarnya transfer risiko asuransi ke reasuradur asing.
“Penutupan asuransi keluar dari Indonesia cukup besar (premi asuransi yang ditempatkan ke reasuradur asing), sehingga defisit current account kita itu cukup besar dan terus meningkat,” ujar Ogi di acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu.
Pada tahun 2024, sebanyak 40,20 persen premi yang berhubungan dengan reasuransi ditransfer ke luar negeri, termasuk premi asuransi langsung yang dialihkan ke reasuradur internasional.
Kondisi ini turut memperbesar defisit neraca transaksi berjalan sektor reasuransi hingga Rp12,10 triliun pada 2024, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi reasuransi nasional dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya, terutama dalam menangani pertanggungan yang kompleks.
Ogi menekankan bahwa penguatan industri reasuransi nasional harus disertai dengan dukungan permodalan yang memadai.
Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah membuka peluang kolaborasi dengan reasuradur internasional tanpa menggeser porsi bisnis yang telah ditangani oleh reasuradur lokal.
Dalam rangka transformasi, Ogi menyampaikan bahwa penguatan permodalan industri asuransi dan reasuransi terus didorong sebagaimana diatur dalam POJK No. 23 Tahun 2023.
Berdasarkan data hingga Mei 2025, 88,89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah, yang harus dipenuhi paling lambat 2026.
Untuk tahap kedua pada 2028, tercatat 44,44 persen perusahaan reasuransi yang memenuhi kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1) dengan ekuitas minimum Rp1 triliun untuk konvensional dan Rp400 miliar untuk syariah.
Selebihnya, 11,11 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi kategori KPPE 2 dengan syarat minimum ekuitas Rp2 triliun untuk konvensional dan Rp1 triliun untuk syariah.
“Jika kita bandingkan dengan perusahaan asuransi di negara lain, modal disetornya memang rendah, namun ekuitasnya sangat besar, jauh lebih besar dari perusahaan asuransi di Indonesia. Ini karena pembukaan perusahaan asuransi baru relatif jarang atau tidak ada, tetapi yang sudah ada berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, kita akan meningkatkan (syarat permodalan) itu secara bertahap,” jelas Ogi.
Ogi menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan rencana bisnis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap.
Sampai saat ini, menurut Ogi, pemenuhan syarat permodalan masih berada di jalur yang tepat sesuai rencana, dengan waktu yang mendekati tenggat untuk tahap pertama pada 2026.
Proses ini akan terus dipantau secara konsisten untuk memastikan kesiapan industri menghadapi ketentuan ekuitas minimum.









