Ombudsman Menyoroti Kesiapan Gapoktan dalam Distribusi Pupuk Subsidi
“Namun demikian, ada sejumlah tantangan penting yang perlu diatasi untuk mencegah malaadministrasi,”
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ombudsman menyoroti kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai elemen baru dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyebutkan bahwa penerapan Gapoktan sebagai titik distribusi dapat memberikan berbagai keuntungan seperti memperluas akses petani terhadap pupuk bersubsidi, memperkuat kelembagaan petani, serta meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk.
“Namun demikian, ada sejumlah tantangan penting yang perlu diatasi untuk mencegah malaadministrasi,” kata Yeka ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dari hasil uji petik Ombudsman di Pemalang, Jawa Tengah; Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Maros, Sulawesi Selatan; dan Ngawi, Jawa Timur, ditemukan bahwa banyak Gapoktan yang belum sepenuhnya siap dari segi permodalan, legalitas usaha, tata kelola administrasi, dan penguasaan teknologi informasi.
Contohnya, hanya sekitar 50 persen Gapoktan memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, dan 62 persen dinilai belum mampu dalam tata kelola keuangan.
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi risiko malaadministrasi.
Salah satu rekomendasi penting adalah penyesuaian margin fee atau biaya margin bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik distribusi pupuk bersubsidi. Sejak tahun 2010, biaya margin belum mengalami perubahan.
Yeka mengusulkan agar margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, yakni Rp800 per kg. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya penyusunan regulasi teknis mengenai syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer, pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, akses permodalan yang lebih mudah melalui Himbara, BUMDes, atau skema lain termasuk bank garansi, serta pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di berbagai daerah sebelum penerapan secara nasional.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi malaadministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah harus segera berbenah dalam persiapan pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujar Yeka menegaskan.
Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga keuangan, implementasi Gapoktan sebagai titik distribusi pupuk bersubsidi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi petani di seluruh Indonesia.
Uji petik ini merupakan langkah pencegahan malaadministrasi dan telah disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.








