Home / Ekonomi / Otoritas: Dana Pembangunan IKN Sampai 2028 Disetujui Rp48,8 Triliun

Otoritas: Dana Pembangunan IKN Sampai 2028 Disetujui Rp48,8 Triliun

otorita anggaran pembangunan ikn hingga 2028 disetujui rp488 triliun

Penajam Paser Utara – Dana Pembangunan IKN Disetujui Rp48,8 Triliun Hingga 2028

Penajam Paser Utara (BERITA HARIAN ONLINE) – Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa anggaran untuk membangun IKN yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, disetujui sebesar Rp48,8 triliun hingga tahun 2028.

“Presiden telah menyetujui kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN sampai 2028 sekitar Rp48,8 triliun,” ungkap Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditanya mengenai kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada hari Senin.

Basuki menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk mendanai berbagai proyek strategis tahap kedua yang menjadi pondasi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Setiap tahun, anggaran lanjutan untuk pembangunan IKN akan disalurkan, dengan pagu pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun. Namun, Otorita IKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun, terangnya.

“Kami mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun. Untuk memenuhi jadwal pembangunan 2025-2026, Otorita IKN memerlukan total anggaran sebesar Rp21,18 triliun pada 2026,” jelas Basuki.

Penambahan dana untuk pelaksanaan pembangunan pada 2026 diusulkan untuk memastikan kelangsungan pembangunan tahap kedua IKN, yang mencakup pembangunan gedung perkantoran dan perumahan bagi lembaga legislatif dan yudikatif serta ekosistem pendukung lainnya.

Basuki menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025.

Otorita IKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan agar pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif selesai dan beroperasi pada tahun 2028, tambah Basuki.

Tag:

Category List

Social Icons