London (LAPORAN BERITA ONLINE) – TikTok Dikenai Denda Rp9,8 Triliun oleh Irlandia
Pada hari Jumat (2/5), TikTok menerima denda sebesar 530 juta euro, setara dengan 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun, dari otoritas perlindungan data Irlandia. Hukuman ini terkait pelanggaran terhadap peraturan privasi Uni Eropa, menjadikannya salah satu denda terbesar dalam sejarah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Keputusan ini muncul setelah penyelidikan panjang oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang menemukan bahwa platform milik China ini melanggar GDPR dengan mengalihkan data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok. Di sana, data tersebut dapat diakses oleh para insinyur.
Denda ini merupakan yang ketiga terbesar yang pernah diberikan oleh DPC, mengikuti sanksi sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor penalti 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) pada Meta Platforms, pemilik Facebook.
DPC menegaskan bahwa ByteDance, perusahaan induk TikTok, tidak memberikan perlindungan memadai terkait cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.
“Pengalihan data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok tidak dapat memastikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China menerima perlindungan yang setara dengan yang diberikan di dalam Uni Eropa,” ujar Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.
Doyle menambahkan, “Karena TikTok tidak melakukan penilaian risiko yang diperlukan, mereka gagal merespons secara memadai kemungkinan akses otoritas China terhadap data pribadi EEA, berdasarkan undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lainnya yang TikTok akui berbeda secara signifikan dari standar Uni Eropa.”
TikTok berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini dan memperingatkan bahwa putusan ini dapat memiliki implikasi luas bagi perusahaan global lainnya yang mengelola aliran data antarnegara.
Sumber: Anadolu









