Home / Politik / Ahli: Waspadai Permohonan Satria Kumbara untuk Menjadi WNI Lagi

Ahli: Waspadai Permohonan Satria Kumbara untuk Menjadi WNI Lagi

pakar hati hati tanggapi permintaan satria kumbara kembali jadi wni

Ahli: Waspadai Permohonan Satria Kumbara untuk Menjadi WNI Lagi

Jika kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan berbagai spekulasi di dunia internasional

Yogyakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dafri Agussalim, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia harus bersikap hati-hati dalam mempertimbangkan permohonan pengembalian status kewarganegaraan dari Satria Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang beralih menjadi tentara sukarelawan di Rusia.

“Menerima dia kembali begitu saja dapat menimbulkan spekulasi luas di dunia internasional. Negara lain mungkin akan mempertanyakan, apakah ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan kelemahan pemerintah Indonesia, atau lainnya,” ucap Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurutnya, langkah pemerintah tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan hukum administratif saja, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek diplomasi dan keamanan nasional.

“Saya pikir ini perlu melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Statusnya harus jelas, apakah dia masih berada di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain,” tambahnya.

Dafri juga menekankan perlunya evaluasi mengenai bagaimana Satria Kumbara bisa beralih menjadi tentara bayaran di Rusia.

“Itu pertanyaan penting yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya.

Prof Dafri menuturkan bahwa secara hukum, pemerintah dapat menolak permohonan tersebut, namun perlu dilakukan dengan cara yang bijaksana.

“Menolak itu bisa saja. Tetapi harus dilakukan secara elegan. Dari sisi hukum, menolak mungkin, tetapi dari segi HAM, itu cerita lain. Ini adalah dilema bagi kita,” ungkap Dafri.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa diperlukan proses hukum jika mantan anggota marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan tersebut merespons video viral Satria yang menyatakan penyesalannya karena telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan keinginannya untuk kembali menjadi WNI.

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Menkum menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis setelah menjadi tentara asing karena melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Tag:

Category List

Social Icons