Home / Kesehatan / Pemerintah Dukung Jaminan Kesehatan Nasional untuk 96,8 Juta Warga

Pemerintah Dukung Jaminan Kesehatan Nasional untuk 96,8 Juta Warga

pemerintah bantu jaminan kesehatan nasional 968 juta masyarakat

Pemerintah Dukung Jaminan Kesehatan Nasional untuk 96,8 Juta Warga

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan terhadap jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada 96,8 juta warga yang termasuk dalam kategori miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sebanyak 96,8 juta orang mendapatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah, termasuk dalam kategori PBI. Ini adalah kelompok masyarakat termiskin di desil 1-4 secara nasional,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Menkes juga menjelaskan bahwa penerimaan iuran dari segmen PBI mendominasi pendapatan JKN, mencapai 29 persen pada tahun 2024, dan peserta segmen PBI memiliki frekuensi kunjungan tertinggi kedua di fasilitas kesehatan hingga Mei 2025.

“Dalam satu tahun, terdapat 14,02 juta kunjungan dari penerima PBI, yang jumlahnya sekitar 96 juta. Dari angka tersebut, 14,02 juta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), 12,18 juta untuk rawat jalan, dan 1,84 juta untuk rawat inap,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga Juni 2025, realisasi anggaran untuk iuran PBI JKN mencapai 49,8 persen, atau senilai Rp23,15 triliun. Jumlah peserta per Juni 2025 tercatat sebanyak 96.282.139 jiwa, dengan total pembayaran Rp3,84 miliar berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sedangkan pagu anggaran iuran PBI JKN tahun anggaran 2025 adalah Rp46,4 triliun.

Berdasarkan DTSEN, realisasi pembayaran iuran PBI JKN hingga Juni telah disalurkan kepada 96.283.048 jiwa. Angka ini belum mencapai kuota 96,8 juta per bulan karena terdapat 116.952 bayi yang lahir dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ada reaktivasi kuota PBI JKN sebanyak 400 ribu.

“Kuota reaktivasi ini harus digunakan oleh Kementerian Sosial untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, yang penting ada by name by address dan memiliki NIK. Ada selisih sekitar 400 ribu karena rekonsiliasi data ini, yang saat ini sedang diperbaiki oleh BPS. Jatahnya tetap diberikan, dan pemda bisa memasukkan nama-nama tersebut,” tambahnya.

Budi juga menekankan bahwa data yang valid untuk PBI JKN hanya berasal dari DTSEN.

“Saat ini kita sedang menyelesaikan proses finalisasi, namun kita sudah setuju data tersebut ada di BPS, DTSEN. Kita dapat melakukan pemutakhiran data, tetapi setelah dimutakhirkan, harus kembali ke BPS. Hanya data BPS yang merupakan satu-satunya yang valid untuk PBI,” ungkapnya.

Menkes mengakui bahwa data PBI JKN selama bertahun-tahun tidak pernah sinkron, sehingga pemerintah sering mengalami kesulitan menentukan data yang akurat.

“Data PBI selama ini kita tidak pernah mengetahui kebenarannya, antara Kemensos, Kemenkes, dan Dukcapil tidak pernah sama selama puluhan tahun. Kita berniat untuk menyelesaikan masalah ini, karena setiap tahun selalu mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.

Ia menegaskan, semua data yang kini sedang disempurnakan di BPS bertujuan untuk menghindari mereka yang berpenghasilan tinggi tetapi BPJS Kesehatannya masih ditanggung oleh negara.

Tag:

Category List

Social Icons