Home / Politik / Pemerintah Tanggapi Putusan MK Mengenai Pemilu yang Terpisah di 2029

Pemerintah Tanggapi Putusan MK Mengenai Pemilu yang Terpisah di 2029

Pemerintah Tanggapi Putusan MK Mengenai Pemilu yang Terpisah di 2029

Kementerian Dalam Negeri akan meninjau pelaksanaan teknis Pemilihan Umum serentak yang akan datang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemilu nasional dan lokal harus diadakan secara terpisah mulai tahun 2029. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Kamis (26/6), menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi undang-undang pemilu dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, partai politik, dan akademisi untuk penyesuaian pelaksanaan.

Dian Hardiana/Andi Bagasela/Rijalul Vikry

Tag:

Category List

Social Icons