Relaksasi Impor untuk 10 Komoditas
Perubahan lartas (larangan terbatas) mencakup relaksasi untuk 10 komoditas
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas atau barang impor.
Sebelumnya, kebijakan dan pengaturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menetapkan ketentuan umum.
“Penyusunan revisi ini dilakukan dengan masukan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder, serta melalui ‘regulatory impact analysis’ dan rapat kerja teknis. Perubahan lartas ini melibatkan relaksasi pada 10 komoditas,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.
Sepuluh komoditas yang termasuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveyor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari deregulasi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan situasi tak terduga yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan deregulasi untuk mempermudah pelaku usaha dan meningkatkan daya saing.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Yang ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar dapat menarik investasi dan mempertahankan investasi yang sudah ada, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berdasarkan arahan tersebut, beberapa langkah telah dipersiapkan, termasuk deregulasi untuk mempercepat kemudahan perizinan berusaha,” ujarnya.








