Pemilu Daerah Dipisahkan Mulai 2029, Mahkamah Konstitusi Dorong DPR-Pemerintah Atur Masa Transisi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kepada DPR dan Pemerintah untuk mengatur masa transisi terkait masa jabatan kepala/wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, setelah pemilu daerah dipisahkan dari pemilu nasional mulai 2029.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat menyampaikan pertimbangan hukum di Jakarta pada Kamis, menyatakan bahwa pembuat undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional pasca-Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini.
“Karena masa transisi ini menimbulkan berbagai dampak dan implikasi, maka perumusan dan penentuan masa transisi ini adalah kewenangan pembuat undang-undang untuk menetapkan melalui rekayasa konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma transisi,” ujar Saldi.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menetapkan bahwa pemilu lokal atau daerah harus diselenggarakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai.
Saldi menjelaskan bahwa penyelesaian pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.
Adapun pemilu nasional adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal atau daerah meliputi pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
“Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat dianggap sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya, dalam hal ini pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden,” kata Saldi.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai menjadi: “Pemungutan suara diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden, pemungutan suara diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai menjadi: “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya, dalam waktu paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden, diadakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai menjadi: “Pemilihan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilakukan dalam waktu paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”







