Home / Politik / Cak Imin Menyatakan Belum Ada Komunikasi Antara Ketua Partai Terkait Putusan MK

Cak Imin Menyatakan Belum Ada Komunikasi Antara Ketua Partai Terkait Putusan MK

Cak Imin Menyatakan Belum Ada Komunikasi Antara Ketua Partai Terkait Putusan MK

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Abdul Muhaimin Iskandar, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan bahwa para ketua partai politik di Indonesia belum saling berdiskusi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

“Belum. Belum, belum,” tegasnya saat diwawancarai oleh wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Senin (14/7) malam.

Muhaimin menjelaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa akan menyerahkan penanganan putusan tersebut kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu yang baru.

“Kami akan menyerahkan kepada DPR RI untuk merespons putusan MK itu dalam bentuk peraturan baru mengenai Pemilu,” ungkap Cak Imin, sapaan akrabnya.

Dia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu sebagai upaya memenuhi kebutuhan dan mengikuti perkembangan terkini.

“Salah satu fokus perhatian PKB adalah untuk memastikan ada pasal-pasal yang mampu mengurangi maraknya praktik jual beli suara. Sanksinya harus lebih berat, pengawasannya harus diperketat, dan mekanisme penyelenggaraannya harus diperkuat,” jelasnya.

Cak Imin menambahkan, “Jika diperlukan, partai-partai politik dapat berperan sebagai pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pengawasan langsung.”

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.

Penggunaan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE dilarang keras.

Tag:

Category List

Social Icons