Home / Ekonomi / Peningkatan Minat Investor untuk Minimarket Berjejaring di Tulungagung

Peningkatan Minat Investor untuk Minimarket Berjejaring di Tulungagung

Peningkatan Minat Investor untuk Minimarket Berjejaring di Tulungagung

Dari total 178 unit, 159 merupakan minimarket berjejaring, sedangkan sisanya 19 unit dikelola oleh koperasi atau UMKM.

Tulungagung, Jawa Timur (BERITA HARIAN ONLINE) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan bahwa minat investor untuk mendirikan minimarket berjejaring di wilayah ini terus mengalami peningkatan.

Siti Mahmudah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Tulungagung, pada hari Senin, menyatakan bahwa hingga awal 2025, jumlah minimarket di daerah ini mencapai 178 unit.

Dari jumlah tersebut, sekitar 159 unit adalah minimarket berjejaring, sedangkan 19 unit lainnya dikelola oleh koperasi atau pelaku UMKM.

“Terdapat 90 unit Indomaret, 63 unit Alfamart, dan 6 unit Alfamidi. Untuk minimarket yang dikelola oleh koperasi atau UMKM, terdapat 8 unit Indomaret UMKM, 3 unit Alfamart koperasi, dan 8 unit lainnya non-jejaring,” ungkap Siti.

Ia menguraikan bahwa beberapa minimarket UMKM atau koperasi merupakan bekas minimarket berjejaring yang lokasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, minimarket berjejaring tidak diperbolehkan beroperasi dalam jarak satu kilometer dari pasar tradisional.

“Karena melanggar aturan tersebut, pengelola diberikan pilihan untuk menghentikan operasi atau dialihkan ke koperasi atau UMKM,” jelasnya.

Selama tahun 2024, Disperindag mencatat adanya penambahan empat minimarket berjejaring baru. Namun, hingga awal April 2025, belum ada aplikasi izin baru yang diterima.

Siti menambahkan bahwa meskipun jumlahnya terus bertambah, jumlah minimarket berjejaring tetap dibatasi sesuai perda, yaitu maksimal 150 unit per merek yang dapat beroperasi di Tulungagung.

Ia juga menekankan bahwa semua minimarket, baik berjejaring maupun UMKM, harus memperbarui izin operasional setiap lima tahun.

Disperindag sering melakukan pendekatan langsung di lapangan untuk memastikan pengelola segera mengurus pembaruan izin sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tag:

Category List

Social Icons