Home / Ekonomi / Pemprov Bali Bentuk Koperasi Merah Putih di 636 Desa

Pemprov Bali Bentuk Koperasi Merah Putih di 636 Desa

pemprov bali mulai bentuk koperasi merah putih di 636 desa

Pemprov Bali Memulai Pembentukan Koperasi Merah Putih di 636 Desa

Dukungan Ekonomi Masyarakat Bali

Denpasar (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi Bali telah memulai upaya untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

"Tidak ada hambatan dari segi syarat atau regulasi. Kami kini tengah dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih," ungkap I Wayan Ekadina, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada hari Senin di Denpasar, Bali.

Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bali kepada masing-masing desa.

Setiap desa memiliki potensi yang berbeda dalam hal opsi pembentukan, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

Ekadina menargetkan agar koperasi tersebut dapat terbentuk dalam waktu dekat, sebelum target yang ditetapkan pada Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa modal untuk koperasi tersebut dapat berasal dari anggota koperasi itu sendiri dan juga dari pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut, menurutnya, dapat berupa badan usaha milik desa (BUMDes), lembaga keuangan, hingga anggota koperasi yang memiliki modal besar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi.

Selain itu, jika ada dana dari dana desa, juga bisa menjadi sumber modal koperasi.

"Jika desa memiliki dana lebih, tidak ada salahnya untuk menginvestasikannya karena koperasi ini adalah bagian dari BUMDes," tambahnya.

Landasan Hukum Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI telah mengeluarkan surat edaran.

Pada poin 12 dicantumkan bahwa belanja desa untuk ketahanan pangan paling sedikit 20 persen dari dana desa dapat disalurkan setelah Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan desa jika desa tersebut tidak memiliki BUMDes atau sebutan lain.

Tag:

Category List

Social Icons