Pemprov Menganjurkan Agar Karet Mentah Aceh Tidak Diperdagangkan ke Luar Daerah
Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), memberikan himbauan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tidak menjual karet mentah keluar dari wilayah Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk karet tetap memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat lokal dan mendukung pengembangan industri pengolahan karet di dalam daerah.
Dengan menahan penjualan karet mentah keluar, diharapkan akan tercipta nilai tambah yang lebih tinggi di tingkat lokal. Pemerintah juga berupaya memfasilitasi pengembangan infrastruktur dan teknologi pengolahan karet, sehingga hasil produksi dapat dimaksimalkan di dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan petani karet setempat.







