Home / Ekonomi / Pemprov Lampung Adakan Penghapusan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli

Pemprov Lampung Adakan Penghapusan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli

pemprov lampung gelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 mei 31 juli

Bandarlampung – Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Menurut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama tidak aktif.

Gubernur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan ini yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung, berlaku untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Dalam program ini, ketentuan bagi wajib pajak adalah hanya perlu melunasi satu tahun tunggakan berjalan meskipun telah menunggak pajak selama beberapa tahun.

Gubernur menyebutkan bahwa ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga Lampung untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.

Program pemutihan ini merupakan yang terakhir dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena tahun depan pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama, termasuk penghapusan data kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Diharapkan, program penghapusan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.

Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya mencapai 38 persen, sehingga diharapkan dengan program ini, semangat masyarakat dalam membayar pajak meningkat, yang pada akhirnya dapat membantu pembangunan Provinsi Lampung.

Pelaksanaan program ini dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, Samling, Samsat Mall, Drive-Thru, Kontainer, Samsat Desa, Samsat Elektronik SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM, serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Tag:

Category List

Social Icons