Pengamat Militer: Perpres 66 Memerlukan Batasan Ketat
“Diperlukan SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih wewenang,”
Jakarta – Khairul Fahm, seorang pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia perlu memiliki batasan yang ketat untuk mengontrol wewenang TNI.
“Diperlukan SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” ujarnya saat dihubungi Antara, Sabtu.
Fahmi menekankan bahwa tujuan utama dari perpres ini adalah untuk mendukung penggunaan TNI dalam melindungi elemen-elemen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melaksanakan tugas.
Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang merasa resah karena perpres ini memungkinkan TNI untuk terlibat dalam urusan pengamanan kejaksaan.
“Kekhawatiran beberapa pihak bahwa ini bisa membuka jalan bagi keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi menilai penting bagi TNI dan Polri untuk mematuhi ketentuan perpres, di mana kerja kedua institusi tersebut dibatasi hanya pada pengamanan.
“Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” tambah Fahmi.
Fahmi melanjutkan, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan TNI dan Polri mematuhi ketentuan dalam perpres tersebut.
Dengan adanya keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik terhadap TNI dan Polri dalam pelaksanaan perpres ini akan meningkat.
“Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang berisi 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres tersebut, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang akan disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur bahwa pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.
Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, berbunyi: 1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;
2. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya tersebut dibebankan ke anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggaran juga bisa berasal dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan setelah ada permintaan dari Kejaksaan.
Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pasal 12 Perpres No. 66/2025 berbunyi: 1. Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.









