Pertamina Berlakukan Sanksi kepada Dua SPBU terkait Pengoplosan BBM
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan kepada masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi di Jakarta, Selasa, bahwa kedua SPBU tersebut adalah SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
“Operasional SPBU Klaten telah dihentikan tanpa batas waktu yang pasti guna melanjutkan proses penyelidikan,” ujar Fadjar.
Setelah menerima keluhan dari masyarakat, Pertamina segera merespons dengan cepat, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan investigasi.
Pertamina juga melibatkan beberapa pihak, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas, dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi).
Usai investigasi dilakukan bersama pihak terkait di SPBU Klaten, Pertamina mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja dengan oknum awak mobil tangki dan oknum SPBU serta memberhentikan operasional hingga waktu yang belum ditentukan.
Pertamina mendorong agar kasus di SPBU Klaten ini dapat diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat.
Selain itu, Pertamina juga telah menangguhkan sementara aktivitas di SPBU Denpasar Barat, Bali, yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
“Langkah ini adalah upaya Pertamina untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sehingga mereka dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam membeli produk BBM dari Pertamina,” tambah Fadjar.









