PHRI Tekankan Pentingnya Pemblokiran OTA Asing Tanpa Badan Usaha
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah untuk memblokir agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) asing yang beroperasi tanpa izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia.
Dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyatakan bahwa aktivitas OTA asing yang menggunakan platform digital untuk menawarkan layanan tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) telah merugikan sektor pariwisata lokal.
Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, yang mengharuskan perusahaan asing beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban perpajakan.
“Sudah saatnya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap abai terhadap regulasi,” ujar Yusran.
“Ini bukan sekadar masalah legalitas, tetapi juga terkait kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan kesempatan kerja, dan pengusaha domestik menjadi korban praktik persaingan tidak sehat,” jelasnya.
Menurut Yusran, OTA asing dapat bebas beroperasi karena lemahnya pengawasan terhadap penjualan akomodasi ilegal di platform digital dan media sosial.
Oleh karena itu, Yusran menyarankan agar Kementerian Pariwisata tidak hanya fokus pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Jika dibiarkan, masyarakat kita yang akan dirugikan. Kesempatan kerja semakin sedikit, sementara perusahaan asing terus meraup keuntungan tanpa kontribusi,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu diubah agar mencakup aturan pelayanan jasa secara digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha digital untuk mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatan mereka terdaftar dan dapat diawasi.
“Online Single Submission (OSS) telah mempermudah proses perizinan usaha,” katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









