Home / Politik / PKP: Terdapat Indikasi Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

PKP: Terdapat Indikasi Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

PKP: Terdapat Indikasi Penyimpangan dalam Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mendeteksi indikasi kecurangan dalam pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang, NTT, yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

“Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) telah kami turunkan dan menemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Ara di Jakarta pada hari Senin.

Proyek pembangunan rumah tersebut digarap oleh kontraktor BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Adhi Karya, dan PT. Nindya Karya (Persero).

Ara menegaskan bahwa pembangunan rumah untuk Eks pejuang Tim-tim harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ara juga telah berdiskusi dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta perwakilan dari PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Nindya Karya (Persero), dan PT. Adhi Karya. Ia meminta agar BUMN yang bertanggung jawab atas pembangunan perumahan di NTT tersebut dapat memperbaiki dan memastikan bahwa rumah yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan memiliki konstruksi yang baik.

“Kita harus menyediakan perumahan yang layak dan berkualitas tinggi untuk eks pejuang Timor-Timur, di mana Presiden RI Prabowo Subianto juga pernah berjuang di NTT, dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyatakan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal secara terukur dan profesional telah melakukan peninjauan ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Tim ini menemukan bahwa pekerjaan pada 2.100 rumah tersebut, khususnya dari segi fondasi, tidak sesuai dengan RKS.

Menurut data dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, terdapat beberapa temuan dari Tim Inspektorat Jenderal. Pertama, dari gambar kerja atau shop drawing yang seharusnya menunjukkan kedalaman fondasi 90 centimeter, bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya dari video dan foto yang diperoleh Kementerian PKP, kedalaman fondasi tersebut hanya sekitar 30 hingga 40 centimeter dengan beton.

Kedua, pemadatan tanah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tidak maksimal, sehingga bangunan menjadi mudah turun.

“Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah memiliki program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bebas dari korupsi dan jika ditemukan kasus dengan indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkannya kepada penegak hukum. Pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, kasus rumah untuk eks pejuang Tim-tim telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk penanganan hukum,” ujar Heri Jerman.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP serta berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.

“Ketiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga pada saat serah terima akhir, kondisinya baik dan layak huni bagi eks pejuang Timor-Timur,” kata Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko.

Tag:

Category List

Social Icons