Polisi Kalimantan Timur Tangkap Tiga Pelaku Selundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia
Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah mereka adalah bagian dari jaringan narkoba internasional
Balikpapan (BERITA HARIAN ONLINE) – Polisi Kalimantan Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia, dengan inisial R, N, dan P di Kota Samarinda.
Para pelaku nekat menjalankan peran sebagai kurir narkoba karena tertarik dengan bayaran besar, yakni masing-masing Rp200 juta.
“Dari penelusuran awal, mereka dijanjikan bayaran besar jika berhasil mengirimkan barang tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat.
Awal dari pengungkapan kasus ini adalah laporan dari masyarakat, yang kemudian direspon oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penangkapan ketiga tersangka penyelundupan sabu itu dilakukan di Kota Samarinda pada hari Rabu, 23 April 2025, di dua lokasi yang berbeda.
“Kami pertama kali berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan P, di tepi jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan di sekitar Samarinda,” jelas Arif.
Dari penangkapan awal itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Kemudian, penyelidikan lebih lanjut mengarahkan pada penemuan lokasi penyimpanan narkoba lain di sebuah perumahan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 29 kilogram sabu lagi dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial N.
Arif menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu itu disembunyikan dalam dua koper yang disimpan di dalam mobil minibus berwarna hitam.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat.
“Sabu itu datang dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang menjemput di sana sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini,” ungkap Arif.
Arif menambahkan bahwa penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ini.
“Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka adalah bagian dari jaringan narkoba internasional,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Arif juga menyoroti bahwa jalur Kaltim sering menjadi target peredaran narkoba dari Malaysia. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan memperketat pengawasan di jalur darat maupun perairan.
Pada kesempatan itu, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Prinatoro menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Benua Etam (julukan Kaltim).
Menurutnya, modus operandi yang ditemukan menunjukkan bahwa Kaltim tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga sebagai konsumen narkoba.
“Dilihat dari modusnya, Kaltim ini tidak hanya sebagai jalur peredaran, tetapi juga menjadi konsumen,” ujarnya.



