Jakarta Timur: Dua Pelaku Kekerasan Anak Ditangkap
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial ARF, yang berusia sekitar dua tahun, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (1/7).
“Kami telah menangkap dan menahan dua pelaku kekerasan anak di Ciracas. Keduanya ditahan pada 12 Juli,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.
Pelaku diketahui adalah pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Kasus ini terungkap setelah video kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial Instagram.
Jenis kekerasan yang dilakukan termasuk mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala anak ke dinding dan lantai.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari kepolisian, kekerasan terhadap anak ini berlangsung sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Bocah ARF dititipkan oleh ibunya, Devi Sri Rahayu, kepada HWP yang sudah dikenal sejak usia 14 tahun. Ibunya memutuskan untuk menitipkan anaknya kepada pasangan tersebut karena harus bekerja di Surabaya.
“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibunya memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, akhirnya, saat panggilan video terakhir, sang ibu melihat lebam di wajah anaknya, yang menimbulkan kecurigaan,” jelas Nicolas.
Saat ditanya, pelaku mengklaim bahwa lebam tersebut disebabkan oleh anak yang terjatuh. Namun, ibunya tetap meminta temannya untuk merekam kondisi anak, yang akhirnya viral.
“Ibu korban segera datang dari Surabaya untuk menemui korban dan menanyakan alasan kondisi tersebut, tetapi pelaku mengatakan bahwa anaknya jatuh,” tutur Nicolas.
Ibu korban meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan membagikannya di media sosial untuk mendapatkan klarifikasi.
“Polres Metro Jakarta Timur, melalui unit PPA, melakukan langkah pengungkapan kasus ini dan bertemu dengan korban beserta ibunya di daerah Puncak Bogor,” kata Nicolas.
Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang pertama kali melaporkan dugaan kekerasan tersebut, korban, dan ketua RT 015.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Sebelum ini, viral di media sosial seorang anak kecil diduga mengalami kekerasan fisik dari pengasuhnya berinisial H di Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Juni 2025.
Kasus ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian cepat dari pihak Kepolisian serta perangkat Rukun Tetangga (RT) setempat.









