Empat Pelaku Pungutan Liar Parkir di Penjaringan Ditangkap Polisi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) parkir terhadap seorang warga berinisial AI (37) di daerah Penjaringan.
“Kami telah menangkap empat orang pelaku, yaitu dengan inisial BS, MRS, AD, dan RP. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5),” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.
Pelaku BS, MRS, dan AD dibekuk di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara seorang pelaku lagi, AD, ditangkap di kawasan Jembatan Tiga Pejagalan.
Berdasarkan pengakuan korban, ujar Agus, ketika korban sedang mengemudikan mobil dan hendak memasuki kompleks perumahan, salah satu pelaku mendekati dan memaksa meminta uang parkir.
Korban sempat memberikan uang sejumlah Rp5.000, namun saat kaca mobil dibuka, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP milik korban dari dalam mobil. Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Menurut laporan dan hasil investigasi, petugas berhasil menangkap tiga pelaku berinisial BS, MRS, dan AD. “Ketiga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku utama berinisial RP yang mengambil kartu identitas korban dan kartu e-Toll.
“Pelaku mengaku telah membuang KTP korban. Petugas segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali kartu identitas korban,” jelas Agus.
Bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan sebuah KTP milik korban.
Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.
Polres Metro Penjaringan bertekad untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme di wilayah Penjaringan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tegas Agus.









