Home / kriminal / Polisi Beberkan Cara Sekar Arum Mendapat Uang Palsu dari Temannya

Polisi Beberkan Cara Sekar Arum Mendapat Uang Palsu dari Temannya

polisi ungkap sekar arum dapat uang palsu secara gratis dari teman

Polisi Beberkan Cara Sekar Arum Mendapat Uang Palsu dari Temannya

Pihak kepolisian masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam pengedaran dan persiapan uang palsu tersebut.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Aparat kepolisian mengungkap bahwa mantan bintang drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41) menerima uang palsu secara cuma-cuma dari temannya untuk berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan pengakuannya, uang itu diterimanya dari temannya tanpa harus membayar,” ungkap Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta, hari Rabu.

Nurma menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha menemui teman Sekar untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, suami siri SAW yang berinisial DA juga telah diperiksa lebih lanjut.

“Usai meminta keterangan dari SAW, kami lanjutkan pemeriksaan terhadap DA yang disebut sebagai suami sirinya,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa saja yang terlibat sebagai pengedar dan penyedia uang palsu ini.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk donasi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Sekar Arum mengakui kesadarannya bahwa uang yang dipakai untuk donasi tersebut adalah palsu. Dia mendapatkan uang palsu itu dari seorang teman.

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mantan bintang drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga menyebarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat belanja di Kemang, Mampang, pada hari Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini tercatat dalam laporan LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Untuk perbuatannya, Sekar dituduh melanggar pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 KUHP atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tag:

Category List

Social Icons