Home / Polres Cirebon Kota Menahan Tersangka Kasus Arisan Palsu

Polres Cirebon Kota Menahan Tersangka Kasus Arisan Palsu

polres cirebon kota tangkap pelaku kasus arisan fiktif

Polres Cirebon Kota Menahan Tersangka Kasus Arisan Palsu

Cirebon (BERITA HARIAN ONLINE) – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menahan seorang tersangka berinisial YM (29) yang diduga terlibat dalam penipuan sejumlah korban melalui arisan online palsu dengan modus menjanjikan keuntungan besar.

“Hari ini, kami telah menahan pelaku, meski saat ini laporan resmi baru satu, namun korban tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Karawang,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa.

AKBP Eko menjelaskan bahwa YM telah mengoperasikan arisan ini selama tiga tahun terakhir, menawarkan keuntungan hingga 60 persen dari modal yang disetorkan oleh peserta.

Namun, uang yang diterima para korban tidak pernah dikembalikan, baik dalam bentuk keuntungan maupun modal awal.

Menurut Eko, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga menggunakan skema gali lubang tutup lubang, yaitu menggunakan dana dari peserta baru untuk membayar peserta lama.

“Kegiatan ini dilakukan secara online melalui media sosial,” jelasnya.

Saat ini, kepolisian baru menerima satu laporan resmi dengan kerugian mencapai Rp46,4 juta, setelah korban tidak lagi menerima hasil dari dana yang telah mereka setorkan.

Pihak kepolisian masih menunggu laporan tambahan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa.

“Pelaku menawarkan arisan online dengan janji keuntungan besar, namun dana itu justru digunakan untuk menutup kewajiban kepada peserta sebelumnya,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk bukti transfer, tangkapan layar komunikasi, dan daftar nama peserta arisan.

YM kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jumlah korban serta aliran dana. Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan arisan online palsu ini,” tutup Eko.

Tag:

Category List

Social Icons