Home / Berita / Polres Garut Melakukan Visum Terhadap Korban Asusila oleh Seorang Guru Ngaji

Polres Garut Melakukan Visum Terhadap Korban Asusila oleh Seorang Guru Ngaji

polres garut lakukan visum terhadap korban asusila oknum guru ngaji

Garut: Investigasi terhadap Kasus Asusila oleh Oknum Guru Ngaji

Garut (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepolisian Resor Garut mengadakan visum serta mengumpulkan keterangan dari tiga korban baru yang melaporkan menjadi korban asusila oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami akan melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap anak-anak yang menjadi korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi melalui sambungan telepon di Garut, Kamis.

Joko menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha mengembangkan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53), dengan jumlah korban awal sebanyak 10 remaja.

Polres Garut, lanjutnya, telah mendirikan posko pengaduan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindakan asusila oleh oknum guru ngaji tersebut.

Joko menambahkan bahwa beberapa hari lalu, tiga anak melapor sehingga jumlah korban bertambah menjadi 13, dan saat ini ada tambahan dua laporan baru yang masih dalam proses konfirmasi.

“Jumlah korban yang melapor kemarin ada 13, kemungkinan bertambah menjadi 15, besok akan kami pastikan,” katanya.

Polres Garut, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, UPTD PPA Garut, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya menyelesaikan dan mengembangkan kasus ini.

Setiap anak yang menjadi korban asusila, menurut Joko, akan mendapatkan penanganan untuk pemulihan mental agar trauma yang dialami bisa teratasi.

“Iya, pemeriksaan bersama psikolog dari UPTD PPA Garut,” katanya.

Joko menambahkan, pihaknya bersama lembaga terkait masih membuka posko pengaduan kasus asusila tersebut, karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor.

Dia berharap masyarakat yang menjadi korban berani melapor ke posko pengaduan, agar proses hukum dapat diperkuat dan pemulihan trauma korban bisa dilakukan.

“Kami masih membuka posko pengaduan,” tegasnya.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh dan deteksi korban agar mereka bisa menjalani pemulihan trauma secara tuntas, sehingga tidak berkembang menjadi pelaku di masa depan.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag:

Category List

Social Icons