PPATK Prediksi Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp150,36 Triliun
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online atau daring pada tahun 2025 bisa mencapai angka Rp150,36 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa estimasi ini didasarkan pada data perputaran dana judi online selama periode Januari hingga Maret atau Kuartal 1 tahun 2025, yang mencapai Rp47,97 triliun. Selain itu, penguatan langkah intervensi pemerintah yang bertujuan menurunkan jumlah deposit masyarakat hingga 80 persen juga menjadi faktor pertimbangan.
“Ibu Menteri (Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid) semakin tegas dengan penutupan situs, dan Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) semakin kuat dalam penindakannya, ini akan menekan hingga 58,21 persen,” ungkap Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, pada hari Kamis.
Ia menambahkan, “Dengan langkah yang sudah ada kemarin yang sudah sangat kuat, ditambah tekanan tambahan, kami prediksi dapat menekan perputaran hingga Rp150 triliun.”
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa dengan pola intervensi yang telah diterapkan sejauh ini, pemerintah bisa menekan hingga 50 persen akses masyarakat terhadap judi online, atau membatasi jumlah deposit hingga Rp28,98 triliun.
“Jika langkah-langkah yang saat ini kami lakukan terus dilanjutkan, maka perputaran dana bisa ditekan hingga Rp223 triliun. Jika langkah tersebut diperkuat lagi, diharapkan bisa mencapai angka Rp150 triliun,” ujar Ivan.
Sebaliknya, Ivan juga menyoroti pentingnya kewaspadaan pemerintah jika tidak melakukan intervensi terhadap judi online.
Terutama, katanya, di era kemudahan akses masyarakat terhadap teknologi finansial atau fintech.
“Ada potensi bahwa judi online ini akan berkembang dengan bantuan fintech secara masif hingga mencapai Rp1.100 triliun. Ini catatan penting jika pemerintah tidak mengambil tindakan,” tambahnya.
Selain itu, Ivan mengungkapkan bahwa tanpa bantuan fintech dan jika pemerintah tidak mengintervensi, maka perputaran dana dari judi online pada tahun 2025 bisa mencapai Rp481,22 triliun.









